Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT.WAE, Darmin Maspolim sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Asep, penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama.
KPK panggil Staff Keuangan dan Administrasi PT. Wijaya Karya atau WIKA (Persero) pada proyek jalan tol Solo Kertono, Pradipha Wisnu Wibisono.
Dua tersangka itu yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman dan pihak swasta Suheri.
Adapun status penahanan terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya.